Selasa, 13 Januari 2015

Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial&Ekonomi, Peranan Koperasi Dalam Globalisasi


KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI & GLOBALISASI

1.      PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI

  Peranan Koperasi diberbagai negara 

Dibandingkan dengan tipe organisasi lain, pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima diberbagai negara dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1.      Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokratis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial, ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya.
2.      Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama-sama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar pernyataan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari pasar umum atau disediakan negara.
3.      Struktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang besifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi sosial ekonomi tertentu.
4.      Para anggotanya yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya.

Organisasi swadaya koperasi yang otonom, beroperasi secara efisien dan berorientasi pada anggota dalam jumlah yang cukup besar, maka sebagai akibat dari berbagai kegiatan koperasi itu dapat diharapkan memberi berbagai jenis konstribusi bagi proses pembangunan sosial ekonomi dikawasan dan negara yang bersangkutan.

Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum International Labour Organization dan International Labour Office, melalui rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 01 Juni 1966 menyatakan dengan tegas, bahwa:

1.      Pembentukan dan pertumbuhan koperasi harus meupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, serta kemajuan manusia di negara-negara sedang berkembang,
2.      Secara khusus, koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana berikut:

a.       Untuk memperbaiki situasi ekonomi, sosial dan budaya dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas
b.      Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan
c.       Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil
d.      Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor, dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya penuh
e.       Untuk memperbaiki kondisi sosial dan menunjang pelayanan sosial dibidang-bidang, seperti perumahan, kesehatan, pendidikan dll
f.       Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya

3.      Pemerintah-pemerintah, negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik dan hukum
4.      a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan negara yang bersangkutan;
b. kebijakan itu perlu diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi:
5.      Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan sosial dan dengan kemajuan teknologi
6.      Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan sosial/ekonomi
7.      Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam kebijaksanaan sebagai berikut:
a.       Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan koperasi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan ekonomi pada umumnya
b.      Untuk maksud yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat 1 dari rekomendasi ini, federasi-federasi koperasi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan koperasi anggotanya

1.1  Dampak koperasi terhadap proses pembangunan sosial ekonomi

Dampak terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam suatu sektor tertentu, atau negara tertentu merupakan dampak yang menyeluruh dari koperasi-koperasi yang ada, karena itu dinamakan dampak-dampak yang bersifat makro, sedangkan dampak-dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu disebut dampak yang bersifat mikro.
Dampak mikro dari suatu koperasi
1.      Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi
2.      Dampak mikro yang bersifat tidak langsung. Dampak-dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap ingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan konstribusi pada perkembangan sosial dan ekonomi

Dampak makro dari organisasi koperasi

Secara keseluruhan berbagaii dampak yang bersifat mikro membentuk dampak-dampak yang bersifat makro yang berkaitan dengan pembangunan. Dalam pendekatan fungsional dianalisis berbagai fungsi-fungsi pembangunan koperasi.

1.      Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga koperasi yang diorganisasi secara demokratis
2.      Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “sosial budaya”
3.      Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisien bagi para anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”
4.      Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi

1.2  Aspek-aspek pokok koperasi dan sistem ekonomi

Teori sistem ekonomi membedaka 3 sistem ekonomi yang berbeda-beda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur informasi dan motivasi pada perekonomian negara-negara indrusti
a.       Sistem perekonomian swasta / kapitalis, misalnya: Amerika Serikat, Republik Federal Jerman dan negara-negara industri barat lain termasuk Jepang
b.      Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya: Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet
c.       Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat(Yugoslavia)/dengan pemilikan negara(Hongaria) yang telah berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan

1.3  Organisasi koperasi sebagai sarana kebijakan pembangunan nasional
Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis efisien dan mandiri. Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi negara.

1.4  konsepsi pengembangan organisasi koperasi
suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas:
a.       penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok
b.      menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi

2.      PERANAN ORGANISASI KOPERASI DALAM GLOBALISASI
Proses globalisasi sangat didorong oleh perkembangan perusahaan yang bersifat multinasional atau transnasional, yaitu perusahaan yang mempunyai kegiatan produksi dan pemasaran diberbagai negara. Pada tahun 1994, di Bogor dalam sidang Asian Pasific Economic Cooperation (APEC) telah dicetuskan Deklarasi Bogor, yang antara lain menyatakan bahwa perdagangan dan investasi negara-negara anggotanya akan sepenuhnya dideregulasikan pada tahun 2020
Para pengusaha organisasi koperasi akan sangat diuntungkan jika para pengusaha asing dan counterpart-nya didalam negeri melaksanakan kegiatan ekspor hasil produksi pengusaha tersebut. Suatu pola kerja sama perlu diciptakan untuk bisa terselenggaranya kerja sama yang saling menguntungkan dan bermanfaat bagi perkembangan bisnis didalam negeri

2.1  peranan pemerintah mengefektifkan potensi organisasi koperasi
masyarakat pengusaha, para cendekiawan dan pemerintah kita telah memahami kondisi bisnis yang sekarang dihadapi dan bagaimana mengatisipasi perkembangan kekuatan-kekuatan ekonomi dalam era globalisasi. Langkah nyata telah diambil beberapa pihak yang mempunyai kompetensi mengatur dan menata kegiatan-kegiatan ekonomi nasional. Konsep-konsep untuk menentukan langkah-langkah strategis telah banyak dikemukakan dan berbagai pihak telah mengambil inisiatif untuk mulian melakukan apa yang diperlukan bagi kehidupan usaha-usaha organisasi koperasi

2.2  strategi pendanaan dan bantuan teknis bagi organisasi koperasi
arah kebijakan pengembangan yang khusus memfokuskan pada penyediaan dana memerlukan strategi sebagai berikut:
1.      memadukan dan memperkuat tiga aspek, yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program peminjaman
2.      mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan, untuk organisasi koperasi
3.      mengoptimalkan realisasi business plan perbankan dalam pemberian kredit
4.      bantuan teknis yang efektif, bekerja sama dengan asosiasi, konsultan swasta, perguruan tinggi, dan lembaga terkait
5.      meningkatkan lembaga penjamin kredit yang ada

bantuan teknis
pemerintah membantu pengembangan usaha kecil secara tidak langsung dengan meningkatkan intensitas dan efektifitas bantuan teknis. Berbagai kegiatan bantuan teknis yang diberikan oleh pemerintah tergabung dalam program Bantuan Teknis Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro (PUKM), melalui hal-hal berikut:
a.       berbagai pelatihan kepada perbankan sebagai upaya untuk meningkatkan minat perbankan dalam membiayai organisasi koperasi dan usaha mikro dan kecil
b.      perluasan akses ke sumber informasi tersebut berupa
-          Sistem Informasi Baseline Economic Survey(SIB)
-          Sistem Informasi Argoindustri Berorientasi Ekspor (SIABE)
c.       Menyediakan informasi mengenai komoditi yang layak dibiayai oleh bank atau dikenal dengan lending model.

2.3  gerakan koperasi dan pembangunan pertanian
gerakan koperasi merupakan salah satu yang terbesar dan tertua didunia adalah International Cooperative Alliance (ICA), merupakan organisasi puncak gerakan koperasi internasional. Tercatat 230 gerakan koperasi pada lebih 100 negara yang secara total mempresentasikan lebih dari 730 juta anggota seluruh dunia. Peranan penting organisasi dalam sektor pertanian banyak terdapat baik dinegara maju maupun negara berkembang. Di negara eropa organisasi koperasi pertanian merupakan bagian terbesar dari jumlah koperasi yang ada (44.260/42.6%jumlah koperasi, dengan jumlah total anggota sebanyak 14juta dan memperkerjakan 720.000 pekerja) di Jepang menguasai 95% pemasaran beras, di Irlandia menguasai 79%. Gerakan koperasi persusuan diindia mencakup 57.000 koperasi susu dengan 6juta anggota, di Uruguay memproduksi 90% produk susu dan mengekspor 70% surplus produksi terigu.
Alasan dibentuknya organisasi koperasi untuk mengatasi masalah-masalah sebagai berikut:
1.      para petani pada umumnya merupakan usaha kecil dibandingkan dengan rekan dagangnya, sehingga posisi tawar-menawarnya lemah
2.      sektor pertanian secara geografis tersebar kedaerah pedalaman
3.      kualitas pendidikan para petani relatif rendah

2.4  Kebijakan pembangunan organisasi koperasi diindonesia
Pemerintah membuat kebijakan pembangunan sebagai berikut:
1.      Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan untuk memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
2.      Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalu upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesioanal melalui penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan
3.      Peningkatan organisasi koperasi didukung melalui pemberian kesempatan usaha seluas-luasnya diberbagai sektor kegiata ekonomi. Baik didalam negeri maupun luar negeri dan menciptakan iklim usaha yang mendukung kemudahan memperoleh modal.
4.      Kerjasama antar organisasi koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi saling mendukung dan saling menguntungkan.
Kebijakan pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi para anggota untuk mendapat efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian diharapkan organisasi koperasi ditingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik.




Sumber:
Ekonomi Koperasi


Senin, 29 Desember 2014

Permodalan Koperasi & Pembagian Hasil Koperasi [SHU]


            Permodalan Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan badan usaha, didirikan oleh orang/seorang dan badan hukum yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan, serta dikelola berdasarkan prinsip koperasi dan atas asas kekeluargaan.

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi. Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya.Dengan ketentuan seperti itu, maka modal koperasi simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Meskipun pengertian tersebut merupakan contradiction in terminis karena simpanan koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi. 

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :

·         Dana Cadangan
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko. 

·         Hibah
Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri.Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan olehperjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan

·         Simpanan pokok
Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Pembagian Hasil Koperasi

      Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
      Pengertian SHU. Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·          Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan    transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang  akan diterima.

Dasar pembagian SHU koperasi
Perhitungan SHU setiap anggota koperasi dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·   Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·        Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan   pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·          Bagian (persentase) SHU anggota
·       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Pembagian SHU mengacu kepada prinsip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu jasa simpanan dan jasa usaha.

1.   SHU atau jasa modal adalah SHU yang ditentukan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditambah dengan simpanan lainnya.
2.   SHU atas jasa anggota adalah SHU yang ditentukan dari beberapa jumlah pembelian dan beberapa jasa pinjamannya.

Pendistribusian SHU koperasi

Secara umum SHU koperasi didistribusikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD dan ART koperasi. Dimana didalamnya dijelaskan bahwa SHU koperasi didistribusikan kedalam 7 pos anggaran, yaitu cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana social, dan dana untuk pembangunan lingkungan. Adapun persentase pembagian yang bisa dipakai koperasi di Indonesia adalah Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Persentase perhitungan SHU ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi.


Sumber            :
Drs. Mardiyatmo, Buku Ekonomi, april 2011