Etika dalam Auditing
A.
Kepercayaan Publik
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan
kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
B. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap
klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang
dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi
tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
C. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Di
dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
- Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
- Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
- Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
D. Independensi
Auditor
Independensi
dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam
diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen sama
pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit
yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari setiap
kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang
diauditnya..
E. Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada
beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional.
- Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
- Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Contoh Kasus
Auditor BPKP Akui Terima Duit dari
Kemendikbud
Ferdinan - detikNew
Jakarta
– Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku
menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di
Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK. Tomi saat bersaksi
untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan
penerimaan duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat
IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp. 48 juta. “Saudara dari BPKP,
seharusnya melakukan pengwasan,” tegur hakim ketua Guzrizal di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).“Kami bertugas sebagai tim pengendali pusat,
jadi harus monitoring. Jadi memang ada kesalahan,” ujar Tomi yang tidak
melanjutkan jawabannya. Menurutnya ada 10 auditor BPKB yang ikut dalam joint
audit. Mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya penyusunan SOP warsik,
penyusunan monitoring, dan evaluasi sertifikasi guru. “Dari hasil audit
nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa
permasalahan – permasalahan dari sasaran auditnya,” jelas Tomi. Tomi juga
ditanya penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam
joint audit Kemendikbud-BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar dia. Adanya
aliran duit ke Auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi
Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada
11 Juli 2011. Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan
memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak
dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya
perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program joint audit
Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total
kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Analisis Pelanggaran Kode Etik
Auditor atas Kasus di atas:
Auditor
BPKP merupakan auditor pemerintah yang merupakan akuntan, anggota Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas
entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip
auntansi yang berlaku umum (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib
pula mengetahui dan menaati Kode Etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit
sebagai mana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI.
Kasus
diatas menunjukan adanya pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalam kasus
suap kepada auditor dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat
IV Kemendikbud. Adapun prinsip etika profesional auditor:
1. Tanggungjawab Profesi : Dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota hrus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilaksankannya.
2. Kepentingan Publik : Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atau
profesionalisme.
3. Integritas : Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas : Setiap anggota
harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati – hatian
Profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehati – hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang palng mutakhir.
6. Kerahasiaan : Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional : Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis : Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan.
Dari
uraian penjelasan kode etik diatas kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran
kode etik prinsip Tanggungjawab Profesi, integritas, objektivitas, perilaku
profesional. Hal ini menunjukan bahwa auditor tersebut tidak bekerja secara
prinsip kode etik seorang auditor, sehingga terjadinya penyimpangan yang
melanggar hukum.
Penegakan
disiplin atas pelanggaran kode etik profesi adalah suatu tindakan positif agar
ketentuan tersebut dipatuhi secara konsisten. Itulah sebabnya Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31
Maret 2008 meneapkan kebijakan atas pelanggaran kode etik APIP (Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah) ini, antara lain:
Tindakan yang tidak sesuai dengan
kode etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun dengan alasan tindakan
tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat
yang lebih tinggi. Auditor tidak diperbolehkan untuk melakukan atau memaksa
karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis. Pimpinan APIP
harus melaporkan pelanggaran kode etik oleh auditor kepada pimpinan organisasi.
Pemeriksaan, investigasi, dan
pelaporan pelanggaran kode etik ditangani oleh Badan Kehormatan Profesiyang
terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan
dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan profesi diangkat dan diberhentikan
oleh APIP.
Auditor APIP yang terbukti melanggar
kode etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan
Kehormatan Profesi. Bentuk – bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh badab
kehormatan profesi, yakni:
1. Teguran tertulis
2. Usulan pemberhentian dari tim
audit
3. Tidak diberi penugasan audit
selama jangka waktu tertentu
4. Pengenaan sanksi terhadap
pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar