Permodalan Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dari pengertian
diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan badan usaha, didirikan oleh
orang/seorang dan badan hukum yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang
bersangkutan, serta dikelola berdasarkan prinsip koperasi dan atas asas
kekeluargaan.
Simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai
sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya
yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya
anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya
miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu
yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak
salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi
Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi
kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan
sebagai modal koperasi. Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik
penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah
milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal
sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal
pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992
tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat
kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito,
Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan
itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan
koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang
perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan
simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami
kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan
dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya.Dengan
ketentuan seperti itu, maka modal koperasi simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri
atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Meskipun pengertian tersebut
merupakan contradiction in terminis karena simpanan koperasi yang berarti milik
penyimpan tetapi ditentukan menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.
Modal
sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang
menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
·
Dana
Cadangan
Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha
(SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan.
Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
·
Hibah
Hibah
adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau
barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman
banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan
hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat
dalam neraca pos modal sendiri.Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti
peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya
koperasi dapat membeli yang baru.Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena
hibah seharusnya ditentukan olehperjanjian antara penerima dan pemberi hibah,
termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan
dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering
terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi,
maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah
yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa
koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan
·
Simpanan
pokok
Simpanan
pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota
koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan
pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus
sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
- Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Pembagian Hasil Koperasi
Sisa
Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pengertian
SHU. Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
·
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dasar pembagian SHU koperasi
Perhitungan SHU setiap anggota koperasi dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
·
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara
anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
· Omzet atau volume
usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian (persentase)
SHU anggota
· Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa modal anggota
· Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
Pembagian SHU mengacu kepada
prinsip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. SHU
koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dua kegiatan ekonomi
koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu jasa simpanan dan jasa
usaha.
1. SHU
atau jasa modal adalah SHU yang ditentukan oleh besarnya simpanan pokok dan
simpanan wajib ditambah dengan simpanan lainnya.
2. SHU atas jasa anggota adalah SHU
yang ditentukan dari beberapa jumlah pembelian dan beberapa jasa pinjamannya.
Pendistribusian
SHU koperasi
Secara umum SHU koperasi didistribusikan
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD dan ART koperasi. Dimana didalamnya
dijelaskan bahwa SHU koperasi didistribusikan kedalam 7 pos anggaran, yaitu
cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan,
dana social, dan dana untuk pembangunan lingkungan. Adapun persentase pembagian
yang bisa dipakai koperasi di Indonesia adalah Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%. Persentase perhitungan SHU ditentukan pada RAT
dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi.
Sumber :
Drs. Mardiyatmo, Buku Ekonomi, april
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar