Kamis, 23 April 2015

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk – Bentuk Badan Usaha

A.     PT (Perseroan Terbatas)
Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT. adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan). Hanyalah PT. itu sendiri sebagai suatu kesatuan yang menanggung persetujuan-persetujuan terhadap pihak ketiga dengan siapa ia melakukan hubungan perdagangan.
Tak seorangpun dari pemegang-pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap para kreditur. Hal inilah yang merupakan ciri-ciri dalam PT. yaitu tanggung jawab terbatas dari pada persero. Para pemegang saham suatu PT. hanyalah bertanggung jawab terhadap PT.untuk menyerahkan sepenuhnya jumlah saham-saham untuk apa mereka itu turut serta dalam PT.itu.
Saham-saham itupun dapat diperdagangkan dengan harga riil yang dapat berlainan dari harga nominalnya. Selain itu saham-saham dapat dijadikan warisan, oleh karena itulah keanggotaan suatu PT. bersifat “onpersoonliijk”, sebaliknya daripada keanggotaan perkumpulan koperasi yang bersifat persoonlijk. PT. adalah suatu bentuk perseroan yang dapat dikatakan bersifat Internasional, walaupun di negara-negara lain mempunyai nama yang berlainan pula misalnya:
·         Limited Company (LTD)
·         Aktien Gesellshaft
·         Compagnie Anonyme

B.     Koperasi
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsep sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai  badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented) melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented) dan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.25/1992 pasal 3). Ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
·         Status dan motif anggota koperasi
·         Kegiatan usaha
·         Permodalan koperasi
·         SHU koperasi

C.     Yayasan
Dengan disahkannya Undang-undang No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan, berarti landasan hukum pembentukan suatu yayasan telah jelas, dimana isi pasal 1 menjelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, kegamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan. Pengawas tersebut adalah perseorangan sebagai pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pembina mempunyai kewenangan meliputi:
·         Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
·         Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
·         Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
·         Wakaf
·         Hibah
·         Hibah wasiat
Selanjutnya suatu yayasan dapat bubar dengan beberapa alasan seperti diatur dalam pasal 62, yaitu karena:
·         Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
·         Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar tercapai atau tidak tercapai
·         Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1.       Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
2.      Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau
3.      Harat kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit tersebut.

D.     BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbetuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1998.
Badan Usaha milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting didalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi, keberadaan BUMN memiliki peran yang tidak kecil guna ikut mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Untuk itu,  BUMN paling tidak diharapkan untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa dalam jumlah dan mutu yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, memberikan sumbangan kepada penerimaan negara dan meningkatkan sumbangan bagi perkembangan ekonomi nasional. Untuk mengoptimalkan keberadaan BUMN itu, langkah pengembangan dan pembinaan BUMN secara umum diarahkan untuk dapat menyinergikan kebijakan industrial dan pasar tempat BUMN tersebut beroperasi dengan kebijakan restrukturisasi dan internal perusahaan sesuai dengan potensi daya saing perusahaan.

Sumber:
Neltje F. Katuuk (1994) Aspek Hukum Dalam Bisnis
Bahan Ajar Hukum Bisnis, 2012
www.indonesia.go.id/in/bumn


Senin, 23 Maret 2015

Subyek dan Obyek Hukum



SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1.1 Orang sebagai subyek hukum

Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang (naturlijke person). Dan badan hukum (vichtperson) misalnya PT, PN, Koperasi dan yang lain. Dulu masih ada budak belian yang menurut hukum tidak lebih dari suatu barang saja. Budaya kita sekarang sudah demikian majunya sehingga suatu perikatan pekerjaan yang dapat dipaksakan tidak diperkenankan lagi di dalam lalu lintas hukum. Seseorang yang tidak suka melakukan suatu pekerjaan yang ia harus lakukan menurut perjanjian, tidak dapat secara langsung dipaksa untuk melakukan pekerjaan itu. Paling tidak ia hanya dihukum untuk membayar kerugian dalam bentuk uang, ataupun harta bendanya, dapat disita sebagai tanggungan atas kewajibannya. Karena hal ini sudah merupakan suatu azas dalam Hukum Perdata. Perihal kematian perdata yang bunyinya : jo UUDS th 1950 pasal 15. Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan. Hanyalah mungkin seorang terhukum dicabut hak-haknya, contohnya kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
  Suatu hukuman yang mirip dengan kematian perdata ialah sandera (Gijzeling) yaitu penahanan yang dikenakan terhadap seorang debitur (berhutang) yang lalai atau yang sengaja tidak mau memenuhi kewajibannya membayar hutangnya atau terhadap seseorang yang diduga keras akan mengasingkan barang-barang yang menjadi tanggungan/jaminan atas hutangnya. Mengenai sandera ini Undang-Undang bersikap banci, yaitu ada peraturan Undang-Undang yang membenarkan sandera seperti dapat kita lihat dalam pasal 209 ayat 1 RIB/HIR dan Undang-Undang no 49/1960 (PUPN boleh melakukan sandera terhadap orang yang tidak mau membayar kembali hutangnya kepada negara). Sedangkan Undang-Undang yang lainnya tidak memberikan sandera seperti SEMA no 2/1964 (tentang penghapusan sandera) dan Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman no 14 tahub 1970 ( Hakim hatus mengindahkan perikemanusiaan dan perikeadilan dalam menjalankan keputusannya, pasal 33 ayat 4). Juga orang yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, ia kehilangan hak untuk berbuat bebas atas barang-barangnya yang diletakab dibawah pengawasan pengadilan, barang-barang mana menjadi tanggungan hutang-hutangnya. Seorang yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk berbuat bebas atas harta kekayaannya. Ini berarti ia tidak dibenarkan untuk mengasingkan (menjual, menukarkan, mengibahkan atau mewariskan harta kekayaannya). 
Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal. Bahkan bila perlu demi untuk kepentingannya sebagai subyek hukum (pembawa hak) dapat dihitung surut yaitu dimulai waktu masih berada dalam kandungan, akan tetapi pada saat dilahirkan orang tersebut dalam keadaan hidup.
Hal ini tentunya akan merupakan tanda tanya, mengapa ini penting untuk dibicarakan. Adapun kegunaannya yaitu sehubungan dengan perihal warisan yang terbuka ketika seseorang tersebut masih berada dalam kandungan ibunya. Perihal tiap-tiap orang dapat memiliki hak-hak menurut hukum tanpa kecuali, hal ini adalah benar, namun didalam hukum tidak semua orabng diperkenankan untuk bertindak sendiri melaksankan hak-haknya tersebut . 
Ada beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum itu. Mereka itu adalah: 
1. Orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur
Oleh KUHP (BW) yang dimaksud orang yang belum dewasa (masih dibawah umur) ialah apabila seseorang belum mencapai 21 tahun. Kecuali bagi seseorang yang walaupun belum berusia 21 tahun tapi telah kawin (menikah) maka ia dianggap dewasa dan dapat melakukan sendiri perbuatan hukum itu. Hanya dengan catatan apabila sebelum berusia 21 tahub ia bercerai, maka ia dianggap sebagai orang yang masih dibawah umur lagi. Dan bagi wanita yang telah menikah, menurut KUHP (BW) pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri didalam lalulintas hukum, tetapi ia harus dibantu oleh suaminya  
Dan oleh BW, wanita bersuami ini dianggap kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum. Disamping itu ada beberapa pasal dal KUHP (BW) yang memperbedakan antara kecakapan orang lelaki dan wanita.
1. Wanita dapat kawin jika ia berusia 15 tahun dan pria 18 tahun
2. Wanita tidak diperbolehkan kawin sebelum lewat 300 hari setelah perkawinannya diputuskan, sedang untuk pria tidak ada larangan 
3. Seorang pria baru dapat mengakui anaknya bila ia telah berusia paling minim 19 tahun sedang wanita tidak ada batasan usia.

2. Orang-orang yabg ditaruh dibawah pengawasan (Curatele) yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau kuratornya.
Diatas telah disebutkan bahwa disamping orang sebagai subyek hukum (pembawa hak), badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Karena badan-badan hukum dan perkumpulan-perkumpulan itu mempubyai kekayaan sendiri. Dan ikut sertanya badan hukun dam perkumpukan itu yaitu melalui perantara pengurusnya. Berarti badan-badan hukum dan perkumpulan itu dapat digugat dan menggugat dimuka hakim melalui pengurus tersebut.
Mengenai domisili (tempat tinggal), setiap orang akan menurut hukum harus memilikinya sebagai tempat kedudukan tertentu.
Hal ini perlu, antara lain:
- bila seseorang akan kawin (menikah), tempat tinggal (domisilinya) jelas.
- begitu juga bila seseorang dipanggil dipengadilan oleh suatu urusan.
- dan untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa mengadili seseorang sesuai dengan tempat tinggalnya. Misalnya si A bertempat tinggak di Jakarta Pusat, maka yang berhak mengadili adalah Pengadilan Jakarta Pusat.

1.2 OBYEK HUKUM

Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yabg pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Misalnya segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya, yang cara peralihannya berdasarkan hukum (umpamanya berdasarkan jual beli sewa menyewa, waris mewaris, perjanjian dan sebagainya). 
Sebagai obyek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum ada pula sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dari alam (misalnya benda non ekonomi), seperti :
- angin
- cahaya matahari
- bulan
- hujan
- air
- pegunungan
Yang pemanfaatannya, tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut tidak termasuk sebagai obyek hukum karena tidak memerlukan pengorbanan.


Sumber :
Neltje F. Katuuk (1994) Aspek Hukum Dalam Bisnis

Selasa, 13 Januari 2015

Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial&Ekonomi, Peranan Koperasi Dalam Globalisasi


KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI & GLOBALISASI

1.      PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI

  Peranan Koperasi diberbagai negara 

Dibandingkan dengan tipe organisasi lain, pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima diberbagai negara dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1.      Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokratis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial, ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya.
2.      Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama-sama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar pernyataan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari pasar umum atau disediakan negara.
3.      Struktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang besifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi sosial ekonomi tertentu.
4.      Para anggotanya yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya.

Organisasi swadaya koperasi yang otonom, beroperasi secara efisien dan berorientasi pada anggota dalam jumlah yang cukup besar, maka sebagai akibat dari berbagai kegiatan koperasi itu dapat diharapkan memberi berbagai jenis konstribusi bagi proses pembangunan sosial ekonomi dikawasan dan negara yang bersangkutan.

Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum International Labour Organization dan International Labour Office, melalui rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 01 Juni 1966 menyatakan dengan tegas, bahwa:

1.      Pembentukan dan pertumbuhan koperasi harus meupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, serta kemajuan manusia di negara-negara sedang berkembang,
2.      Secara khusus, koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana berikut:

a.       Untuk memperbaiki situasi ekonomi, sosial dan budaya dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas
b.      Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan
c.       Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil
d.      Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor, dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya penuh
e.       Untuk memperbaiki kondisi sosial dan menunjang pelayanan sosial dibidang-bidang, seperti perumahan, kesehatan, pendidikan dll
f.       Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya

3.      Pemerintah-pemerintah, negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik dan hukum
4.      a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan negara yang bersangkutan;
b. kebijakan itu perlu diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi:
5.      Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan sosial dan dengan kemajuan teknologi
6.      Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan sosial/ekonomi
7.      Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam kebijaksanaan sebagai berikut:
a.       Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan koperasi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan ekonomi pada umumnya
b.      Untuk maksud yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat 1 dari rekomendasi ini, federasi-federasi koperasi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan koperasi anggotanya

1.1  Dampak koperasi terhadap proses pembangunan sosial ekonomi

Dampak terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam suatu sektor tertentu, atau negara tertentu merupakan dampak yang menyeluruh dari koperasi-koperasi yang ada, karena itu dinamakan dampak-dampak yang bersifat makro, sedangkan dampak-dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu disebut dampak yang bersifat mikro.
Dampak mikro dari suatu koperasi
1.      Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi
2.      Dampak mikro yang bersifat tidak langsung. Dampak-dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap ingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan konstribusi pada perkembangan sosial dan ekonomi

Dampak makro dari organisasi koperasi

Secara keseluruhan berbagaii dampak yang bersifat mikro membentuk dampak-dampak yang bersifat makro yang berkaitan dengan pembangunan. Dalam pendekatan fungsional dianalisis berbagai fungsi-fungsi pembangunan koperasi.

1.      Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga koperasi yang diorganisasi secara demokratis
2.      Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “sosial budaya”
3.      Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisien bagi para anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”
4.      Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi

1.2  Aspek-aspek pokok koperasi dan sistem ekonomi

Teori sistem ekonomi membedaka 3 sistem ekonomi yang berbeda-beda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur informasi dan motivasi pada perekonomian negara-negara indrusti
a.       Sistem perekonomian swasta / kapitalis, misalnya: Amerika Serikat, Republik Federal Jerman dan negara-negara industri barat lain termasuk Jepang
b.      Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya: Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet
c.       Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat(Yugoslavia)/dengan pemilikan negara(Hongaria) yang telah berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan

1.3  Organisasi koperasi sebagai sarana kebijakan pembangunan nasional
Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis efisien dan mandiri. Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi negara.

1.4  konsepsi pengembangan organisasi koperasi
suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas:
a.       penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok
b.      menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi

2.      PERANAN ORGANISASI KOPERASI DALAM GLOBALISASI
Proses globalisasi sangat didorong oleh perkembangan perusahaan yang bersifat multinasional atau transnasional, yaitu perusahaan yang mempunyai kegiatan produksi dan pemasaran diberbagai negara. Pada tahun 1994, di Bogor dalam sidang Asian Pasific Economic Cooperation (APEC) telah dicetuskan Deklarasi Bogor, yang antara lain menyatakan bahwa perdagangan dan investasi negara-negara anggotanya akan sepenuhnya dideregulasikan pada tahun 2020
Para pengusaha organisasi koperasi akan sangat diuntungkan jika para pengusaha asing dan counterpart-nya didalam negeri melaksanakan kegiatan ekspor hasil produksi pengusaha tersebut. Suatu pola kerja sama perlu diciptakan untuk bisa terselenggaranya kerja sama yang saling menguntungkan dan bermanfaat bagi perkembangan bisnis didalam negeri

2.1  peranan pemerintah mengefektifkan potensi organisasi koperasi
masyarakat pengusaha, para cendekiawan dan pemerintah kita telah memahami kondisi bisnis yang sekarang dihadapi dan bagaimana mengatisipasi perkembangan kekuatan-kekuatan ekonomi dalam era globalisasi. Langkah nyata telah diambil beberapa pihak yang mempunyai kompetensi mengatur dan menata kegiatan-kegiatan ekonomi nasional. Konsep-konsep untuk menentukan langkah-langkah strategis telah banyak dikemukakan dan berbagai pihak telah mengambil inisiatif untuk mulian melakukan apa yang diperlukan bagi kehidupan usaha-usaha organisasi koperasi

2.2  strategi pendanaan dan bantuan teknis bagi organisasi koperasi
arah kebijakan pengembangan yang khusus memfokuskan pada penyediaan dana memerlukan strategi sebagai berikut:
1.      memadukan dan memperkuat tiga aspek, yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program peminjaman
2.      mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan, untuk organisasi koperasi
3.      mengoptimalkan realisasi business plan perbankan dalam pemberian kredit
4.      bantuan teknis yang efektif, bekerja sama dengan asosiasi, konsultan swasta, perguruan tinggi, dan lembaga terkait
5.      meningkatkan lembaga penjamin kredit yang ada

bantuan teknis
pemerintah membantu pengembangan usaha kecil secara tidak langsung dengan meningkatkan intensitas dan efektifitas bantuan teknis. Berbagai kegiatan bantuan teknis yang diberikan oleh pemerintah tergabung dalam program Bantuan Teknis Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro (PUKM), melalui hal-hal berikut:
a.       berbagai pelatihan kepada perbankan sebagai upaya untuk meningkatkan minat perbankan dalam membiayai organisasi koperasi dan usaha mikro dan kecil
b.      perluasan akses ke sumber informasi tersebut berupa
-          Sistem Informasi Baseline Economic Survey(SIB)
-          Sistem Informasi Argoindustri Berorientasi Ekspor (SIABE)
c.       Menyediakan informasi mengenai komoditi yang layak dibiayai oleh bank atau dikenal dengan lending model.

2.3  gerakan koperasi dan pembangunan pertanian
gerakan koperasi merupakan salah satu yang terbesar dan tertua didunia adalah International Cooperative Alliance (ICA), merupakan organisasi puncak gerakan koperasi internasional. Tercatat 230 gerakan koperasi pada lebih 100 negara yang secara total mempresentasikan lebih dari 730 juta anggota seluruh dunia. Peranan penting organisasi dalam sektor pertanian banyak terdapat baik dinegara maju maupun negara berkembang. Di negara eropa organisasi koperasi pertanian merupakan bagian terbesar dari jumlah koperasi yang ada (44.260/42.6%jumlah koperasi, dengan jumlah total anggota sebanyak 14juta dan memperkerjakan 720.000 pekerja) di Jepang menguasai 95% pemasaran beras, di Irlandia menguasai 79%. Gerakan koperasi persusuan diindia mencakup 57.000 koperasi susu dengan 6juta anggota, di Uruguay memproduksi 90% produk susu dan mengekspor 70% surplus produksi terigu.
Alasan dibentuknya organisasi koperasi untuk mengatasi masalah-masalah sebagai berikut:
1.      para petani pada umumnya merupakan usaha kecil dibandingkan dengan rekan dagangnya, sehingga posisi tawar-menawarnya lemah
2.      sektor pertanian secara geografis tersebar kedaerah pedalaman
3.      kualitas pendidikan para petani relatif rendah

2.4  Kebijakan pembangunan organisasi koperasi diindonesia
Pemerintah membuat kebijakan pembangunan sebagai berikut:
1.      Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan untuk memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
2.      Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalu upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesioanal melalui penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan
3.      Peningkatan organisasi koperasi didukung melalui pemberian kesempatan usaha seluas-luasnya diberbagai sektor kegiata ekonomi. Baik didalam negeri maupun luar negeri dan menciptakan iklim usaha yang mendukung kemudahan memperoleh modal.
4.      Kerjasama antar organisasi koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi saling mendukung dan saling menguntungkan.
Kebijakan pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi para anggota untuk mendapat efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian diharapkan organisasi koperasi ditingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik.




Sumber:
Ekonomi Koperasi