Senin, 07 November 2016

Pelanggaran Kode Etik Bisnis


PELANGGARAN KODE ETIK BISNIS
PT Megasari Makmur (di daerah Gunung Putri, Bogor - Jawa Barat)

Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya keluar Indonesia. Obat anti nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S). Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia. 

Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :

1.      Pasal 4, hak konsumen adalah :
·         Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa”.
·         Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.

2.      Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
·         Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.

3.      Pasal 8
·         Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
·         Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.

4.      Pasal 19 :
·         Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
·         Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
·         Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”

Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Kesimpulan     :

PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran. Pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan. pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri


Sumber :


Sabtu, 08 Oktober 2016

Hobby



Hobby


Hobby itu menurut saya adalah sesuatu kegiatan yang sangat kita sukai, dulu waktu kecil itu hobbynya main karet ala ala atlet loncat gitu tapi seiring berjalannya waktu atau bisa dbilang semakin dewasa kalau ditanya tentang hobby pasti agak bingung hahahaha
Tapi untuk sekarang ini kegiatan yang lagi aku suka banget itu main badminton sampe pernah ikut ukm di gunadarma untuk nyalurin hobbyku itu sama nonton drama, film yg biasanya bergenre romantic, comedy dan horror dan untuk film suka banget sama cerita dari luar negri kaya Hollywood, Korea, Indonesia juga.
Kalau drama yang aku udah tonton itu drama dari korea seperti uncontrollably fond, drama recommend untuk pecinta drakor haha ceritanya yang romantis dan ada unsur sedih sedihnya gitu, kalau film sih yang lagi ngehits ya warkop dki reborn.

Pelanggaran Kode Etik Profesi



               Kasus Mulyana W Kusuma

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Komentar : Mengenai kasus Mulyana W Kusuma bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mulyana dan Auditor BPK yaitu Salman Khairiansyah merupakan tindakan yang salah, karena tidak seharusnya Mulyana melakukan penyuapan terhadap anggota tim dana pemilu BPK, dan auditor juga telah melakukan kesalahan dengan melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi dalam KPU, dan dengan menggunakan jebakan imbalan uang tersebut digunakan untuk menjalankan profesinya. Dalam kasus mulyana w kusuma ini kedua belah pihak telah melakukan pelanggaran kode etik dan perbuatan yang tidak etis.




Senin, 30 Mei 2016

Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2

Tugas 5.1

*Exercise 16 (Embedded Qusetions)

1. Who will be elected president? I'm not sure who will be elected president
2. Whose book is it? They haven't discovered whose book it is
3. How much will it cost to repair the car? The mecanic told me how much it would cost to repair the car.
4. How was the murder commited? The police are still trying to decide how the murder was commited
5. How tall is John? Do you know how tall Jhon is?
6. How well does she play the gitar? You can't imagine how well she plays the guitar
7. When will the next exam take place? Dou you know when the next exam will take place?
8. Where did they spend their vacation? Angela told me where they spent their vacation
9. Why are they buying a new house? I don't know why they are buying a new house
10. How long does the class last? The catalog doesn't say how long the class lasts

*Exercise 17 (Tag Questions)

1. You're going to school tomorrow, aren't you?
2. Gary signed the petition, didn't he?
3. There's an exam tomorrow, isn't there?
4. Beverly will be attending the university in September, won't she?
5. She's been studying English for two years, hasn't she?
6. It sure is sunny today, isn't it?
7. He should stay in bed, shouldn't he?
8. you can't play tennis today, can you?
9. There aren't any peaches left, are there?
10. we've seen that movie, haven't we?

Tugas 5.2

*Yes/No Questions
1. Are you broken home? No, I am not
2. Do you have sister? Yes, I have
3. Do your mother have a job? No, She doesn't
4. Was your brother swim yesterday? No, He wasn't
5.  Are your family is your happiness? Yes, It is

*Information Questions
1. Where does your father come from? (My father comes from Medan)
2. Where did your sister graduate? (My sister graduated from Gunadarma University)
3. When were you born? (I was born at 01 November 1995)
4. Why did your brother have fracture? (My brother had fracture because accident)
5. Are your Family? (My family is fine)

*Embedded Questions
1. How tall is my brother? Do you know how tall is my brother
2. Why are your mother buying a handphone? I don't know why my mother is buying a handphone
3. Who will cook the dinner for your family? I'm not sure who will cook the dinner for my family
4. Who is your sister's boyfriend? I don't know who is my sister's boyfriend
5. When will your next exam take place? Do you know when your next exam will take place

*Tag Questions
1. My mother is beautiful, Isn't she?
2. My father is cooking tonight, Isn't he?
3. I don’t have to finish my homework, Do I?
4. My Uncle has just got back from Papua, Hasn’t he?
5. My brother came late, Didn't he?