Organisasi
& Manajemen Koperasi
A. Organisasi
& Manajemen Koperasi
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Organisasi koperasi menurut para ahli:
- Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi
koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri
dari sub system koperasi yang terdiri dari :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
- Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
b. Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi
memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
·
Anggota Koperasi
·
Badan usaha Koperasi
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5.
B.
Pola Manajemen
Koperasi merupakan lembaga
yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembagabisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Manajemen Koperasi menurut :
·
Prof. Ewell Paul Roy
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu:
1.
anggota,
2.
pengurus,
3.
manajer,
4.
dan karyawan.
Seorang manajer harus bisa
menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
·
Suharsono Sagir,
sistem manajemen di lembaga
koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat
kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut
dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan
(angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi
(Anoraga dan Widiyanti, 1992).
·
A.H. Gophar
mengatakan bahwa manajemen
koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi,
proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
1.
Rapat anggota,
2.
pengurus,
3.
pengawas,
4.
dan pengelola
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Perbedaan Organisasi dan Menejemen Koperasi:
·
Organisasi adalah suatu kumpulan
atau kelompok yang bersama sama mencapai satu tujuan dengan struktur sedemikian
rupa untuk pembagian tugas.
·
Manajemen koperasi adalah mengatur
jalannya dan tujuannya kemana koperasi akan berjalan, serta membuat struktur
organisasi untuk membantu agar koperasi berjalan dengan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar