Sabtu, 08 Oktober 2016

Hobby



Hobby


Hobby itu menurut saya adalah sesuatu kegiatan yang sangat kita sukai, dulu waktu kecil itu hobbynya main karet ala ala atlet loncat gitu tapi seiring berjalannya waktu atau bisa dbilang semakin dewasa kalau ditanya tentang hobby pasti agak bingung hahahaha
Tapi untuk sekarang ini kegiatan yang lagi aku suka banget itu main badminton sampe pernah ikut ukm di gunadarma untuk nyalurin hobbyku itu sama nonton drama, film yg biasanya bergenre romantic, comedy dan horror dan untuk film suka banget sama cerita dari luar negri kaya Hollywood, Korea, Indonesia juga.
Kalau drama yang aku udah tonton itu drama dari korea seperti uncontrollably fond, drama recommend untuk pecinta drakor haha ceritanya yang romantis dan ada unsur sedih sedihnya gitu, kalau film sih yang lagi ngehits ya warkop dki reborn.

Pelanggaran Kode Etik Profesi



               Kasus Mulyana W Kusuma

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Komentar : Mengenai kasus Mulyana W Kusuma bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mulyana dan Auditor BPK yaitu Salman Khairiansyah merupakan tindakan yang salah, karena tidak seharusnya Mulyana melakukan penyuapan terhadap anggota tim dana pemilu BPK, dan auditor juga telah melakukan kesalahan dengan melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi dalam KPU, dan dengan menggunakan jebakan imbalan uang tersebut digunakan untuk menjalankan profesinya. Dalam kasus mulyana w kusuma ini kedua belah pihak telah melakukan pelanggaran kode etik dan perbuatan yang tidak etis.