Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun
2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK
yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic
pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara,
amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,
badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan
penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada
sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa
laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan,
ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu
tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana
ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor
BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK
bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama
dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan
alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro
dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni
Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat
bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut
telah melanggar kode etik akuntan.
Komentar : Mengenai
kasus
Mulyana W Kusuma bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mulyana dan Auditor BPK
yaitu Salman Khairiansyah merupakan tindakan yang salah, karena tidak
seharusnya Mulyana melakukan penyuapan terhadap anggota tim dana pemilu BPK, dan auditor juga telah melakukan kesalahan dengan
melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa dengan
mendasarkan pada imbalan sejumlah uang untuk mengungkapkan indikasi terjadinya
korupsi dalam KPU, dan dengan menggunakan jebakan imbalan uang tersebut
digunakan untuk menjalankan profesinya. Dalam
kasus mulyana w kusuma ini kedua belah pihak telah melakukan pelanggaran kode
etik dan perbuatan yang tidak etis.