Senin, 11 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan

                                     WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan

1. Dasar Hukum/Pertimbangan 
A. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula perkembangan dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia

B. Ada Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian  berupa bagi dunia usaha.

Selama ini indonesia belum memiliki suatu undangundang yang mengatur daftar perusahaan sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan perusahaan. Sesuai dengan Undang-undang 1945 pembangunan nasional sebagaimana tercantum Garis-garis Besar Haluan Negara dengan perkembangan kegiatan bidang ekonomi nasional khususnya yang dewasa ini sudah semakin meningkat maka Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah dirasakan sangat perlu.Undangundang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Karena daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan.Pengaturan penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan menurut Undang-undang ini dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan. Karena pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan apapun yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba berusaha mencapai tujuannya dengan cara memperdagangkan barang dan jasa yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan izin usaha dagang.

2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Undang-undang ini dimaksud dengan (Pasal 1).

A. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang atau peraturan peraturan pelaksananya. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.

B. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yg bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya: yayasan.

C. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

D. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan laba.

E. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

3. Sifat & Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (Pasal 2). Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3).
Menurut pasal 4: Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yabg diperlakukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.

4. Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Dan apabila pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal diwilayah Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban mendaftarkan (Pasal 5). Dikecualikan dari wajib daftar ialah:

A. Setiap perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969

B. Setiap perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

 Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 7).  Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-undang ini berbentuk:
A. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
B. Persekutuan
C. Perorangan
D. Perusahaan lainnya diluar yang tersebut.
Yang dimaksud dengan perushaan lainnya adalah bentuk- bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian.

5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor pendaftaran perusahaan;

2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakuakn pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu;
a) Ditempat kedudukan kantor perusahaan;
b) Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan, atau kantor anak perusahaan;
c) Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang unt uk mengadakan perjanjian.

3. Dalan hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusaahan Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusaahan ini menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang (Pasal 10)

6. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan menurut pasal 11:
1. Apabila perusaahan berbentuk Perseroan Terbatas. Hal-hal yang wajib didaftrakan adalah:
A.         1.Nama perseroan
2.Merek perusahaan
B.         1. Tanggal pendirian perseroan
            2. Jangka waktu berdirinya perseroan
C          1. Kegiatan Pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. Izin-izin usaha yang dimiliki
Perseroan Terbatas yang belu memperoleh pengesahan sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftar perusahaannya.

2. Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
A.         1.Nama Koperasi
2.Merek Perusahaan
B. Tanggal Pendirian;
C. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

3. Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
A. Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
B.         1.Nama Persekutuan atau nama perusahaan
2.Merek Perusahaan

C.         1. Kegiatan Pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. Izin-izin usaha yang dimiliki

4. Apabila perusahaan berbentuk Perorangan, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
 A.        1.Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya
2.Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3.Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
B.         1.Alamat tempat tinggal yang tetap
2.Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap                   diwilayah Negara Republik Indonesia
C.         1.Tempat dan tanggal lahir pemilik atau perusahaan
2.Negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia
Apabila perusahaan berbentuk usaha perseorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.(Pasal 15)


Sumber:
Neltje F. Katuuk (1994) Aspek Hukum Dalam Bisnis