WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Undang-undang
No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
1.
Dasar Hukum/Pertimbangan
A.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula perkembangan dunia usaha
dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi
dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
B.
Ada Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berupa bagi dunia usaha.
Selama
ini indonesia belum memiliki suatu undangundang yang mengatur daftar perusahaan
sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang
dunia usaha dan perusahaan. Sesuai dengan Undang-undang 1945 pembangunan
nasional sebagaimana tercantum Garis-garis Besar Haluan Negara dengan
perkembangan kegiatan bidang ekonomi nasional khususnya yang dewasa ini sudah
semakin meningkat maka Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah
dirasakan sangat perlu.Undangundang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah
sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar
hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Karena
daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan
berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang
berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan mudah dapat mengetahui dan
meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya
tentang suatu perusahaan.Pengaturan penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib
Daftar Perusahaan menurut Undang-undang ini dilakukan oleh Pemerintah dalam hal
ini Departemen yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan. Karena pada
dasarnya setiap kegiatan perusahaan apapun yang dilakukan dengan tujuan
memperoleh keuntungan atau laba berusaha mencapai tujuannya dengan cara
memperdagangkan barang dan jasa yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan izin
usaha dagang.
2. Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Undang-undang ini dimaksud dengan (Pasal 1).
A.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang atau peraturan peraturan pelaksananya.
Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap
mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
B.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yg
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya: yayasan.
C.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
D.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan laba.
E.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
3.
Sifat & Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (Pasal 2).
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan
sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3).
Menurut pasal 4: Setiap pihak yang
berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh
Menteri, berhak memperoleh keterangan yabg diperlakukan dengan cara mendapatkan
salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor
pendaftaran perusahaan.
4.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Dan apabila pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan
yang berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal
diwilayah Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang
pimpinan perusahaan berkewajiban mendaftarkan (Pasal 5). Dikecualikan dari
wajib daftar ialah:
A.
Setiap perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti
diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
B.
Setiap perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya
sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan
hukum atau suatu persekutuan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar
Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya
diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor
pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Dalam pengertian perusahaan
termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya diwilayah
Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Pasal 7). Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-undang ini berbentuk:
A.
Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
B.
Persekutuan
C.
Perorangan
D.
Perusahaan lainnya diluar yang tersebut.
Yang
dimaksud dengan perushaan lainnya adalah bentuk- bentuk perusahaan baru yang
sesuai dengan perkembangan perekonomian.
5.
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
1.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri
pada kantor pendaftaran perusahaan;
2.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakuakn pada kantor pendaftaran perusahaan
yaitu;
a) Ditempat kedudukan kantor
perusahaan;
b) Di tempat kedudukan setiap
kantor cabang, kantor pembantu perusahaan, atau kantor anak perusahaan;
c) Di tempat kedudukan setiap
kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang unt uk mengadakan
perjanjian.
3.
Dalan hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan
dalam pasal (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran
perusaahan Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan
dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusaahan ini menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang (Pasal 10)
6.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan menurut pasal 11:
1. Apabila
perusaahan berbentuk Perseroan Terbatas. Hal-hal yang wajib didaftrakan adalah:
A. 1.Nama perseroan
2.Merek perusahaan
B. 1. Tanggal pendirian perseroan
2. Jangka waktu berdirinya perseroan
C 1. Kegiatan Pokok dan lain-lain
kegiatan usaha perseroan;
2. Izin-izin usaha yang dimiliki
Perseroan
Terbatas yang belu memperoleh pengesahan sebagai badan hukum tetapi melakukan
kegiatan usaha tetap wajib mendaftar perusahaannya.
2. Apabila
perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
A.
1.Nama Koperasi
2.Merek Perusahaan
B.
Tanggal Pendirian;
C.
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
Pada
waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi
yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk
itu.
3.
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
A.
Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
B. 1.Nama Persekutuan atau nama
perusahaan
2.Merek Perusahaan
C. 1. Kegiatan Pokok dan lain-lain
kegiatan usaha persekutuan;
2. Izin-izin usaha yang dimiliki
4. Apabila
perusahaan berbentuk Perorangan, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
A.
1.Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya
2.Setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf a angka 1;
3.Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
B. 1.Alamat tempat tinggal yang tetap
2.Alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap diwilayah Negara Republik
Indonesia
C. 1.Tempat dan tanggal lahir pemilik
atau perusahaan
2.Negara tempat lahir apabila dilahirkan
diluar wilayah Negara Republik Indonesia
Apabila
perusahaan berbentuk usaha perseorangan memiliki akta pendirian, pada waktu
mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.(Pasal 15)
Sumber:
Neltje
F. Katuuk (1994) Aspek Hukum Dalam Bisnis