Bentuk
– Bentuk Badan Usaha
A. PT
(Perseroan Terbatas)
Pada
umumnya orang berpendapat bahwa PT. adalah suatu bentuk perseroan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu
yang terbagi atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut
serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan
hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk
persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata
terbatas pada modal yang mereka setorkan). Hanyalah PT. itu sendiri sebagai
suatu kesatuan yang menanggung persetujuan-persetujuan terhadap pihak ketiga
dengan siapa ia melakukan hubungan perdagangan.
Tak
seorangpun dari pemegang-pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap para
kreditur. Hal inilah yang merupakan ciri-ciri dalam PT. yaitu tanggung jawab
terbatas dari pada persero. Para pemegang saham suatu PT. hanyalah bertanggung
jawab terhadap PT.untuk menyerahkan sepenuhnya jumlah saham-saham untuk apa
mereka itu turut serta dalam PT.itu.
Saham-saham
itupun dapat diperdagangkan dengan harga riil yang dapat berlainan dari harga
nominalnya. Selain itu saham-saham dapat dijadikan warisan, oleh karena itulah
keanggotaan suatu PT. bersifat “onpersoonliijk”, sebaliknya daripada
keanggotaan perkumpulan koperasi yang bersifat persoonlijk. PT. adalah suatu
bentuk perseroan yang dapat dikatakan bersifat Internasional, walaupun di
negara-negara lain mempunyai nama yang berlainan pula misalnya:
·
Limited
Company (LTD)
·
Aktien
Gesellshaft
·
Compagnie
Anonyme
B. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsep sistem yang bekerja pada suatu badan usaha,
maka koperasi sebagai badan usaha juga
berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik dan non fisik,
informasi dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented) melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented) dan untuk memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.25/1992 pasal 3). Ada aspek
dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan
usaha yaitu:
·
Status
dan motif anggota koperasi
·
Kegiatan
usaha
·
Permodalan
koperasi
·
SHU
koperasi
C. Yayasan
Dengan
disahkannya Undang-undang No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan, berarti landasan
hukum pembentukan suatu yayasan telah jelas, dimana isi pasal 1 menjelaskan
bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, kegamaan dan
kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Pasal 28
ayat (1) menegaskan bahwa pembina adalah organ yayasan yang mempunyai
kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh
undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan. Pengawas tersebut
adalah perseorangan sebagai pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan
keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk
mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pembina mempunyai kewenangan meliputi:
·
Keputusan
mengenai perubahan anggaran dasar
·
Pengangkatan
dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
·
Penetapan
kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
·
Wakaf
·
Hibah
·
Hibah
wasiat
Selanjutnya
suatu yayasan dapat bubar dengan beberapa alasan seperti diatur dalam pasal 62,
yaitu karena:
·
Jangka
waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
·
Tujuan
yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar tercapai atau tidak tercapai
·
Putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1.
Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
2.
Tidak
mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau
3.
Harat
kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
tersebut.
D. BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
BUMN
adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbetuk Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 dan Perusahaan
Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1998.
Badan
Usaha milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang
penting didalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi
lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan
pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita
kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. Sebagai salah satu pelaku
kegiatan ekonomi, keberadaan BUMN memiliki peran yang tidak kecil guna ikut
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Untuk
itu, BUMN paling tidak diharapkan untuk
dapat meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan
jasa dalam jumlah dan mutu yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak, memberikan sumbangan kepada penerimaan negara dan meningkatkan
sumbangan bagi perkembangan ekonomi nasional. Untuk mengoptimalkan keberadaan
BUMN itu, langkah pengembangan dan pembinaan BUMN secara umum diarahkan untuk
dapat menyinergikan kebijakan industrial dan pasar tempat BUMN tersebut
beroperasi dengan kebijakan restrukturisasi dan internal perusahaan sesuai
dengan potensi daya saing perusahaan.
Sumber:
Neltje
F. Katuuk (1994) Aspek Hukum Dalam Bisnis
Bahan
Ajar Hukum Bisnis, 2012
www.indonesia.go.id/in/bumn