Kamis, 23 April 2015

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk – Bentuk Badan Usaha

A.     PT (Perseroan Terbatas)
Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT. adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan). Hanyalah PT. itu sendiri sebagai suatu kesatuan yang menanggung persetujuan-persetujuan terhadap pihak ketiga dengan siapa ia melakukan hubungan perdagangan.
Tak seorangpun dari pemegang-pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap para kreditur. Hal inilah yang merupakan ciri-ciri dalam PT. yaitu tanggung jawab terbatas dari pada persero. Para pemegang saham suatu PT. hanyalah bertanggung jawab terhadap PT.untuk menyerahkan sepenuhnya jumlah saham-saham untuk apa mereka itu turut serta dalam PT.itu.
Saham-saham itupun dapat diperdagangkan dengan harga riil yang dapat berlainan dari harga nominalnya. Selain itu saham-saham dapat dijadikan warisan, oleh karena itulah keanggotaan suatu PT. bersifat “onpersoonliijk”, sebaliknya daripada keanggotaan perkumpulan koperasi yang bersifat persoonlijk. PT. adalah suatu bentuk perseroan yang dapat dikatakan bersifat Internasional, walaupun di negara-negara lain mempunyai nama yang berlainan pula misalnya:
·         Limited Company (LTD)
·         Aktien Gesellshaft
·         Compagnie Anonyme

B.     Koperasi
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsep sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai  badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented) melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented) dan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.25/1992 pasal 3). Ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
·         Status dan motif anggota koperasi
·         Kegiatan usaha
·         Permodalan koperasi
·         SHU koperasi

C.     Yayasan
Dengan disahkannya Undang-undang No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan, berarti landasan hukum pembentukan suatu yayasan telah jelas, dimana isi pasal 1 menjelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, kegamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan. Pengawas tersebut adalah perseorangan sebagai pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pembina mempunyai kewenangan meliputi:
·         Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
·         Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
·         Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
·         Wakaf
·         Hibah
·         Hibah wasiat
Selanjutnya suatu yayasan dapat bubar dengan beberapa alasan seperti diatur dalam pasal 62, yaitu karena:
·         Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
·         Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar tercapai atau tidak tercapai
·         Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1.       Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
2.      Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau
3.      Harat kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit tersebut.

D.     BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbetuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1998.
Badan Usaha milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting didalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi, keberadaan BUMN memiliki peran yang tidak kecil guna ikut mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Untuk itu,  BUMN paling tidak diharapkan untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa dalam jumlah dan mutu yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, memberikan sumbangan kepada penerimaan negara dan meningkatkan sumbangan bagi perkembangan ekonomi nasional. Untuk mengoptimalkan keberadaan BUMN itu, langkah pengembangan dan pembinaan BUMN secara umum diarahkan untuk dapat menyinergikan kebijakan industrial dan pasar tempat BUMN tersebut beroperasi dengan kebijakan restrukturisasi dan internal perusahaan sesuai dengan potensi daya saing perusahaan.

Sumber:
Neltje F. Katuuk (1994) Aspek Hukum Dalam Bisnis
Bahan Ajar Hukum Bisnis, 2012
www.indonesia.go.id/in/bumn