Senin, 11 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan

                                     WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan

1. Dasar Hukum/Pertimbangan 
A. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula perkembangan dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia

B. Ada Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian  berupa bagi dunia usaha.

Selama ini indonesia belum memiliki suatu undangundang yang mengatur daftar perusahaan sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan perusahaan. Sesuai dengan Undang-undang 1945 pembangunan nasional sebagaimana tercantum Garis-garis Besar Haluan Negara dengan perkembangan kegiatan bidang ekonomi nasional khususnya yang dewasa ini sudah semakin meningkat maka Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah dirasakan sangat perlu.Undangundang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Karena daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan.Pengaturan penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan menurut Undang-undang ini dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan. Karena pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan apapun yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba berusaha mencapai tujuannya dengan cara memperdagangkan barang dan jasa yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan izin usaha dagang.

2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Undang-undang ini dimaksud dengan (Pasal 1).

A. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang atau peraturan peraturan pelaksananya. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.

B. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yg bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya: yayasan.

C. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

D. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan laba.

E. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

3. Sifat & Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (Pasal 2). Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3).
Menurut pasal 4: Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yabg diperlakukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.

4. Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Dan apabila pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal diwilayah Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban mendaftarkan (Pasal 5). Dikecualikan dari wajib daftar ialah:

A. Setiap perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969

B. Setiap perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

 Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 7).  Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-undang ini berbentuk:
A. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
B. Persekutuan
C. Perorangan
D. Perusahaan lainnya diluar yang tersebut.
Yang dimaksud dengan perushaan lainnya adalah bentuk- bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian.

5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor pendaftaran perusahaan;

2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakuakn pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu;
a) Ditempat kedudukan kantor perusahaan;
b) Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan, atau kantor anak perusahaan;
c) Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang unt uk mengadakan perjanjian.

3. Dalan hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusaahan Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusaahan ini menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang (Pasal 10)

6. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan menurut pasal 11:
1. Apabila perusaahan berbentuk Perseroan Terbatas. Hal-hal yang wajib didaftrakan adalah:
A.         1.Nama perseroan
2.Merek perusahaan
B.         1. Tanggal pendirian perseroan
            2. Jangka waktu berdirinya perseroan
C          1. Kegiatan Pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. Izin-izin usaha yang dimiliki
Perseroan Terbatas yang belu memperoleh pengesahan sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftar perusahaannya.

2. Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
A.         1.Nama Koperasi
2.Merek Perusahaan
B. Tanggal Pendirian;
C. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

3. Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
A. Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
B.         1.Nama Persekutuan atau nama perusahaan
2.Merek Perusahaan

C.         1. Kegiatan Pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. Izin-izin usaha yang dimiliki

4. Apabila perusahaan berbentuk Perorangan, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
 A.        1.Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya
2.Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3.Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
B.         1.Alamat tempat tinggal yang tetap
2.Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap                   diwilayah Negara Republik Indonesia
C.         1.Tempat dan tanggal lahir pemilik atau perusahaan
2.Negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia
Apabila perusahaan berbentuk usaha perseorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.(Pasal 15)


Sumber:
Neltje F. Katuuk (1994) Aspek Hukum Dalam Bisnis


 

Kamis, 23 April 2015

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk – Bentuk Badan Usaha

A.     PT (Perseroan Terbatas)
Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT. adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan). Hanyalah PT. itu sendiri sebagai suatu kesatuan yang menanggung persetujuan-persetujuan terhadap pihak ketiga dengan siapa ia melakukan hubungan perdagangan.
Tak seorangpun dari pemegang-pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap para kreditur. Hal inilah yang merupakan ciri-ciri dalam PT. yaitu tanggung jawab terbatas dari pada persero. Para pemegang saham suatu PT. hanyalah bertanggung jawab terhadap PT.untuk menyerahkan sepenuhnya jumlah saham-saham untuk apa mereka itu turut serta dalam PT.itu.
Saham-saham itupun dapat diperdagangkan dengan harga riil yang dapat berlainan dari harga nominalnya. Selain itu saham-saham dapat dijadikan warisan, oleh karena itulah keanggotaan suatu PT. bersifat “onpersoonliijk”, sebaliknya daripada keanggotaan perkumpulan koperasi yang bersifat persoonlijk. PT. adalah suatu bentuk perseroan yang dapat dikatakan bersifat Internasional, walaupun di negara-negara lain mempunyai nama yang berlainan pula misalnya:
·         Limited Company (LTD)
·         Aktien Gesellshaft
·         Compagnie Anonyme

B.     Koperasi
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsep sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai  badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented) melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented) dan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.25/1992 pasal 3). Ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
·         Status dan motif anggota koperasi
·         Kegiatan usaha
·         Permodalan koperasi
·         SHU koperasi

C.     Yayasan
Dengan disahkannya Undang-undang No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan, berarti landasan hukum pembentukan suatu yayasan telah jelas, dimana isi pasal 1 menjelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, kegamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan. Pengawas tersebut adalah perseorangan sebagai pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pembina mempunyai kewenangan meliputi:
·         Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
·         Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
·         Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
·         Wakaf
·         Hibah
·         Hibah wasiat
Selanjutnya suatu yayasan dapat bubar dengan beberapa alasan seperti diatur dalam pasal 62, yaitu karena:
·         Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
·         Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar tercapai atau tidak tercapai
·         Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1.       Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
2.      Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau
3.      Harat kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit tersebut.

D.     BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbetuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1998.
Badan Usaha milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting didalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi, keberadaan BUMN memiliki peran yang tidak kecil guna ikut mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Untuk itu,  BUMN paling tidak diharapkan untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa dalam jumlah dan mutu yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, memberikan sumbangan kepada penerimaan negara dan meningkatkan sumbangan bagi perkembangan ekonomi nasional. Untuk mengoptimalkan keberadaan BUMN itu, langkah pengembangan dan pembinaan BUMN secara umum diarahkan untuk dapat menyinergikan kebijakan industrial dan pasar tempat BUMN tersebut beroperasi dengan kebijakan restrukturisasi dan internal perusahaan sesuai dengan potensi daya saing perusahaan.

Sumber:
Neltje F. Katuuk (1994) Aspek Hukum Dalam Bisnis
Bahan Ajar Hukum Bisnis, 2012
www.indonesia.go.id/in/bumn


Senin, 23 Maret 2015

Subyek dan Obyek Hukum



SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1.1 Orang sebagai subyek hukum

Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang (naturlijke person). Dan badan hukum (vichtperson) misalnya PT, PN, Koperasi dan yang lain. Dulu masih ada budak belian yang menurut hukum tidak lebih dari suatu barang saja. Budaya kita sekarang sudah demikian majunya sehingga suatu perikatan pekerjaan yang dapat dipaksakan tidak diperkenankan lagi di dalam lalu lintas hukum. Seseorang yang tidak suka melakukan suatu pekerjaan yang ia harus lakukan menurut perjanjian, tidak dapat secara langsung dipaksa untuk melakukan pekerjaan itu. Paling tidak ia hanya dihukum untuk membayar kerugian dalam bentuk uang, ataupun harta bendanya, dapat disita sebagai tanggungan atas kewajibannya. Karena hal ini sudah merupakan suatu azas dalam Hukum Perdata. Perihal kematian perdata yang bunyinya : jo UUDS th 1950 pasal 15. Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan. Hanyalah mungkin seorang terhukum dicabut hak-haknya, contohnya kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
  Suatu hukuman yang mirip dengan kematian perdata ialah sandera (Gijzeling) yaitu penahanan yang dikenakan terhadap seorang debitur (berhutang) yang lalai atau yang sengaja tidak mau memenuhi kewajibannya membayar hutangnya atau terhadap seseorang yang diduga keras akan mengasingkan barang-barang yang menjadi tanggungan/jaminan atas hutangnya. Mengenai sandera ini Undang-Undang bersikap banci, yaitu ada peraturan Undang-Undang yang membenarkan sandera seperti dapat kita lihat dalam pasal 209 ayat 1 RIB/HIR dan Undang-Undang no 49/1960 (PUPN boleh melakukan sandera terhadap orang yang tidak mau membayar kembali hutangnya kepada negara). Sedangkan Undang-Undang yang lainnya tidak memberikan sandera seperti SEMA no 2/1964 (tentang penghapusan sandera) dan Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman no 14 tahub 1970 ( Hakim hatus mengindahkan perikemanusiaan dan perikeadilan dalam menjalankan keputusannya, pasal 33 ayat 4). Juga orang yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, ia kehilangan hak untuk berbuat bebas atas barang-barangnya yang diletakab dibawah pengawasan pengadilan, barang-barang mana menjadi tanggungan hutang-hutangnya. Seorang yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk berbuat bebas atas harta kekayaannya. Ini berarti ia tidak dibenarkan untuk mengasingkan (menjual, menukarkan, mengibahkan atau mewariskan harta kekayaannya). 
Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal. Bahkan bila perlu demi untuk kepentingannya sebagai subyek hukum (pembawa hak) dapat dihitung surut yaitu dimulai waktu masih berada dalam kandungan, akan tetapi pada saat dilahirkan orang tersebut dalam keadaan hidup.
Hal ini tentunya akan merupakan tanda tanya, mengapa ini penting untuk dibicarakan. Adapun kegunaannya yaitu sehubungan dengan perihal warisan yang terbuka ketika seseorang tersebut masih berada dalam kandungan ibunya. Perihal tiap-tiap orang dapat memiliki hak-hak menurut hukum tanpa kecuali, hal ini adalah benar, namun didalam hukum tidak semua orabng diperkenankan untuk bertindak sendiri melaksankan hak-haknya tersebut . 
Ada beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum itu. Mereka itu adalah: 
1. Orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur
Oleh KUHP (BW) yang dimaksud orang yang belum dewasa (masih dibawah umur) ialah apabila seseorang belum mencapai 21 tahun. Kecuali bagi seseorang yang walaupun belum berusia 21 tahun tapi telah kawin (menikah) maka ia dianggap dewasa dan dapat melakukan sendiri perbuatan hukum itu. Hanya dengan catatan apabila sebelum berusia 21 tahub ia bercerai, maka ia dianggap sebagai orang yang masih dibawah umur lagi. Dan bagi wanita yang telah menikah, menurut KUHP (BW) pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri didalam lalulintas hukum, tetapi ia harus dibantu oleh suaminya  
Dan oleh BW, wanita bersuami ini dianggap kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum. Disamping itu ada beberapa pasal dal KUHP (BW) yang memperbedakan antara kecakapan orang lelaki dan wanita.
1. Wanita dapat kawin jika ia berusia 15 tahun dan pria 18 tahun
2. Wanita tidak diperbolehkan kawin sebelum lewat 300 hari setelah perkawinannya diputuskan, sedang untuk pria tidak ada larangan 
3. Seorang pria baru dapat mengakui anaknya bila ia telah berusia paling minim 19 tahun sedang wanita tidak ada batasan usia.

2. Orang-orang yabg ditaruh dibawah pengawasan (Curatele) yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau kuratornya.
Diatas telah disebutkan bahwa disamping orang sebagai subyek hukum (pembawa hak), badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Karena badan-badan hukum dan perkumpulan-perkumpulan itu mempubyai kekayaan sendiri. Dan ikut sertanya badan hukun dam perkumpukan itu yaitu melalui perantara pengurusnya. Berarti badan-badan hukum dan perkumpulan itu dapat digugat dan menggugat dimuka hakim melalui pengurus tersebut.
Mengenai domisili (tempat tinggal), setiap orang akan menurut hukum harus memilikinya sebagai tempat kedudukan tertentu.
Hal ini perlu, antara lain:
- bila seseorang akan kawin (menikah), tempat tinggal (domisilinya) jelas.
- begitu juga bila seseorang dipanggil dipengadilan oleh suatu urusan.
- dan untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa mengadili seseorang sesuai dengan tempat tinggalnya. Misalnya si A bertempat tinggak di Jakarta Pusat, maka yang berhak mengadili adalah Pengadilan Jakarta Pusat.

1.2 OBYEK HUKUM

Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yabg pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Misalnya segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya, yang cara peralihannya berdasarkan hukum (umpamanya berdasarkan jual beli sewa menyewa, waris mewaris, perjanjian dan sebagainya). 
Sebagai obyek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum ada pula sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dari alam (misalnya benda non ekonomi), seperti :
- angin
- cahaya matahari
- bulan
- hujan
- air
- pegunungan
Yang pemanfaatannya, tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut tidak termasuk sebagai obyek hukum karena tidak memerlukan pengorbanan.


Sumber :
Neltje F. Katuuk (1994) Aspek Hukum Dalam Bisnis