PRINSIP KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi
anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat
dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari
koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sifat terbuka memiliki arti
bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk
apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan.
• Satu anggota satu hak suara.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan.
• Satu anggota satu hak suara.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding
(proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan
simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota
tercatat di koperasi dan persentase SHU yang dibagikan kepada anggota
ditentukan dalam rapat anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan
anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh
bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank
pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti
mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah
dan bermutu tinggi.
- Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada
pihak lain. Karena koperasi memiliki:
1. Modal
sendiri yang berasal dari anggota.
2. Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
3. AD
dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
- Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan
terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus
dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya
melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam
rapat anggota.
- · Kerjasama antar koperasi
- Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
- Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Sumber :